Ratahan – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) terpaksa melakukan bongkar paksa sejumlah papan iklan tak berijin disepanjang ruas jalan Kota Ratahan, Senin (17/11/2014).
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penindakan papan iklan yang dinilai tidak melakukan retribusi pajak bagi pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) menyangkut pajak daerah.
“Kita hanya lakukan penegakan Perda berkoordinasi dengan Dispenda. Rencananya tiga hari kedepan penertiban akan dilakukan,” kata Kepala Sat Pol PP Mitra Welly Mononimbar.
Upaya penertiban sendiri tidak berjalan mulus. Beberapa pemilik tempat usaha di Ratahan sempat menyesalkan aksi ini. Pasalnya oleh pemilik usaha menilai langkah penertiban tidak didahului dengan sosialisasi.
“Kami juga kaget kenapa tiba-tiba papan reklame. Harusnya ada pemberitahuan dulu kemudian dibongkar,” kata Romy salah satu pemilik tempat usaha yang sempat menghalangi penertiban kemarin.
Menjawab keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Arie Wua, melalui Sekretaris Romy Mewengkang mengatakan, sebelumnya pihak Pemkab lewat Dispenda telah mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha hingga ke perusahaan pengiklan untuk membayar pajak.
“Sebelum penertiban kita sudah berikan surat. Tapi tidak di gubris. Suratnya sudah dari bulan lalu. Jadi kalau di bilang tidak ada pemberitahuan, itu keliru,” kata Mewengkang.
Lebih jauh dia membeberkan bahwa ada beberapa pelaku usaha yang sudah menunggak pajak hingga bertahun tahu.
“Dalam penertiban kita masih memberikan toleransi. Itu sesuai permintaan pelaku usaha yang meminta dispensasi. Selanjutnya, kita akan lebih tegas lagi,” ujarnya. (rulandsandag)