
Amurang, BeritaManado – Pelaksanaan Operasi Pekat oleh Satgas UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Amurang pada Selasa malam (1/8), berhasil mengamankan 600 liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Rabu (2/8/2017), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan minuman keras tanpa ijin berawal dari adanya informasi warga masyarakat didukung kesiapsiagaan personil dalam upaya pengejaran.
“Saat menerima informasi masyarakat, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pergerakan kendaraan yang mengangkut minuman keras ini,” ungkap Kapolsek Arie Prakoso.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra STrK, menambahkan bahwa 600 liter minuman keras jenis Cap Tikus ini adalah milik dari perempuan E (35), warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai dan diangkut dengan kendaraan Truk.
“Cap Tikus kami tahan tidak memiliki dokumen perijinan dan rencananya akan dijual ke sejumlah pengecer di Kota Manado dan sekitarnya. 600 liter Cap Tikus ini dikemas dalam kemasan karung plastik,” tambah Ipda Lukyta Putra.
Tersangka pemilik miras dan supirnya serta barang bukti 600 liter Cap Tikus telah diamankan untuk proses penyidikan. Bahkan sang supir H (43) turut diperiksa karena membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dan dijadikan tersangka kasus sajam.(***/TamuraWatung)