Ratahan – Satgas COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan Surat Edaran tentang penegakan Protokol Kesehatan, Selasa (8/2/2022).
Surat Edaran ini ditujukan bagi kepala wilayah, yakni camat dan hukum tua/lurah, mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya varian baru Omicron.
Selain percepatan vaksinasi dosis I dan II, serta booster dosis III di desa/kelurahan, pengaktifan posko COVID-19 menjadi salah satu poin surat edaran tersebut.
“Posko COVID-19 ini nantinya yang melaporkan pelaku perjalanan dari luar provinsi ke puskesmas setempat,” ungkap Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Arnold Mokosolang.
Begitu juga dengan pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan sertifikat vaksin juga untuk masyarakat yang keluar masuk desa/kelurahan juga harus dioptimalkan.
Salah satu poin penting lainnya adalah berkaitan dengan penyelenggaraan acara suka/duka/ibadah harus mengikuti PPKM level I, tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.
“Salah satunya berkaitan dengan izin acara suka, dikeluarkan oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan rekomendasi hukum tua/lurah, camat, dan Ketua Satgas COVID-19 Mitra,” jelas Arnold Mokosolang.
Ketentuan beracara lain yang harus diperhatikan adalah persemayaman jenazah 2×24 jam setelah tiba di rumah duka di Kabupaten Mitra.
Selain itu, jam keramaian juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, serta setiap acara ibadah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tentunya dengan kapasitas acara/ibadah sesuai PPKM level I, yakni maksimal 75 persen daya tampung tempat kegiatan.
(jenlywenur)