Manado – Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah disahkan DPRD Sulut beberapa waktu lalu. Desakan bagi pemerintah provinsi segera melakukan sosialisasi perda ditanggapi positif gubernur SH Sarundajang.
“Banyak kalangan mengatakan kepada saya bahwa dengan ditetapkannya perda ini maka sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat harus dilakukan. Pemerintah menseriusi hal ini,” ujar Sarundajang.
Sosialisasi perda jelas Sarundajang penting dilakukan. “Banyak aturan reguasi yang dikeluarkan sosialisasinya tidak mantap. Setalah dilakukan tindakan orang bingung bahkan keberatan, padahal regulasi sudah dikeluarkan,” tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)