Manado – Pada rapat paripurna di DPRD Sulut, Senin (6/5), Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang mengungkapkan progres usulan pemekaran provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Meskipun Mendagri pernah mengungkapkan bahwa 70 persen daerah pemekaran di Indonesia kurang berhasil, namun hal tersebut menurut Sarundajang tidak berlaku di Sulut.
“Mendagri mengatakan 70 persen daerah pemekaran kurang berhasil. Saya pikir bahwa pernyataan menteri dalam negeri itu mungkin tidak berlaku di Sulawesi Utara. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semua daerah pemekaran di Sulut berhasil. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara 8 persen. Menurut kajian ekonomi secara seksama oleh Badan Pusat Statistik itu juga berarti kontribusi besar kinerja dari seluruh kabupaten/kota juga seluruh masyarakat,” ujar Sarundajang.
Untuk itu Sarundajang mengajak semua komponen masyarakat Sulut bersama-sama berjuang. “Oleh karena itu sebagaimana yang saya sampaikan di DPR-RI beberapa waktu lalu bahwa daerah-daerah pemekaran di Sulut sangat berhasil.
Oleh karena itu mari kita bersama-sama berjuang, kesiapan dokumen bisa diterima oleh lembaga dewan yang terhormat ini bisa mendukung, karena apa yang kami sampaikan di DPR-RI, usulan pemekaran dua provinsi dan beberapa kabupaten dan kota telah diterima untuk dibahas, bukan berarti proses sudah selesai. Tetapi proses pembahasan akan dimulai oleh komisi 2 DPR-RI.
Saya tegaskan kembali diterimanya usul kita untuk dibahas dan mudah-mudahan semua lulus, tapi mungkin ada juga yang tertunda yang konsekuensinya harus kita terima,” tukas Sarundajang.
Di bidang otonomi daerah ini, DPRD Provinsi Sulawesi Utara juga mendukung usulan pemekaran provinsi Bolmong Raya dan Nusa Utara, kabupaten Bolmong Tengah, Minahasa Tengah, Minsel Atas, Tabukan dan Manginitu serta beberapa daerah lainnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus LKPJ, Sherpa Manembu.
“Berkaitan dengan pemekaran wilayah kami mengapresiasi berbagai upaya akselerasi proses pemekaran kabupaten, kota dan provinsi, karena kita memiliki persepsi yang sama bahwa pemekaran wilayah akan mendekatkan pelayanan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi perlu diingatkan jajaran eksekutif terkait benar-benar melakukan verifikasi kelengkapan administrasi calon daerah pemekaran terutama mengenai tapal batas,” ujar Manembu.
Hal ini menurut Manembu dinilai sangat penting agar kedepan ketika terbentuknya daerah otonom baru tidak lagi menyisakan permasalahan tapal batas. Pada rapat paripurna ini juga diserahkan dokumen-dokumen pembentukan daerah otonomi baru dari Gubernur SH Sarundajang kepada Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang STh. (Jerry)