Manado – Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang mengapresiasi positif Ranperda inisiatif DPRD untuk melakukan perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minuman keras. Menurut Sarundajang, orang mabuk yang melakukan tindakan kriminalitas perlu mendapat sanksi hukum lebih tegas.
“Saya mengapresiasi atas eksistensi lembaga dewan yang bertekad memantapkan komitmen kedepan. Perubahan perda ini sudah ditunggu masyarakat. Diharapkan perubahan perda nanti akan mengatur sanksi lebih tegas terhadap orang yang menyalahgunakan minuman beralkohol,” ujar Sarundajang saat rapat paripurna tanggapan gubernur terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang penanggulangan mabuk akibat minuman keras, Kamis (22/05/14).
Minuman keras jenis cap tikus yang diproduksi dari Sulawesi Utara jelas Sarundajang juga berakibat negatif bagi provinsi-provinsi tetangga di Indonesia timur. “Dampak negatif miras cap tikus hingga ke beberapa provinsi di Indonesia timur seperti Maluku dan Papua. Banyak kejahatan terjadi disana akibat miras cap tikus kiriman dari sini (Minahasa),” tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)