Manado – Jumat, (27/4/2012) hari ini, dua orang Sekretaris Kota diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. Kedua Sekretaris Daerah itu masing-masing Ir.Hafrey Sendoh Sebagai Sekretaris Daerah Kota Manado dan Drs. Hi. Mustafa Limbalo sebagai Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang Mapalus Kantor Gubernur yang turut dihadiri juga oleh Walikota Manado Dr. Vicky Lumentut dan Walikota Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit serta para pejabat Provinsi, Kota Manado dan lingkup Kota Kotamobagu.
Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut berdasarkan SK No.821/BKD/SK/75/2012 Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Manado dan SK No.821/BKD/SK/76/2012 Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya Sarundajang mengatakan “banyak selamat kepada kedua Sekot dan keluarga, saya harapkan kiranya kepercayaan ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta senantiasa melahirkan berbagai inovasi, kreatifitas, loyalitas, kerja keras, kerja cerdas tulus dan bersunguh-sunguh untuk menjawab semangat Otonomi daerah dalam rangka tercapainya kemajuan dan harapan rakyat dimasing-masing Kota dimana saudara-saudara berada,” katanya.
Ia menjelaskan “harus dipahami bahwa dalam proses dan mekanisme penggangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota mengacu pada undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pasal 122 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa Sekretaris Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, selanjutnya sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota serta pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Kabupaten/Kota pemerintah Kabupaten/Kota harus mengusulkan terlebih dahulu 3 nama birokrat yang dipandang layak baik dari segi kompetensi, kepangkatan kepada pemerintah Provinsi yang kemudian ditindak lanjuti melalui seleksi yang kemudian hasilnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan, selanjutnya berdasarkan persetujuan Mentri Dalam Negeri satu orang calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kotayang paling memenuhi persyaratan, maka Gubernur diminta untuk menetapkan pengangkatannya berupa surat keputusan sesuai PP No. 23 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP 19 2010 Tentang Tatacara pelaksanaan tugas dan wewenang serta keuangan Gubernur sebagai wakil pemerinta diwilayah Provinsi.
Dengan demikian maka Gubernur berkewajiban melaksanakan sumpah janji dan melantik pejabat bersangkutan dan apabilah berhalangan maka Gubernur dapat memberikan mandat kepada Bupati atau Walikota untuk melaksanakan proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji, saya ingin mempertegas mulai sekarang ini pelantikan Sekretaris Kabupaten/Kota itu dilakukan oleh Gubernur. (jrp)