MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan membatasi masa jabatan seorang pejabat eselon maksimal tiga tahun, kata Gubernur Sinyo Sarundajang.
“Sebenarnya memang tidak ada batasan. Namun lazimnya pejabat seperti di lingkungan kerja TNI dua setengah tahun, di Pemprov Sulut sampai tiga tahun,” katanya usai serah terima jabatan Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dari Asiano Gammy Kawatu kepada Edwin Silangen, Jumat (27/1).
Ia mengatakan, pembatasan masa jabatan seorang pejabat harus dilakukan untuk menghindari kejenuhan serta tidak bersemangat lagi dalam menjalankan tugasnya. “Karena itu perlu adanya ‘tour of area’, ‘tour of duty’ serta penyegaran. Organisasi yang sehat harus melakukan ini sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” kata Sarundajang.
Menurut dia, tidak hanya itu, bila seorang pejabat terlalu lama memegang jabatannya dan tidak dilakukan rotasi akan menimbulkan interes negatif. “Sebagai seorang pejabat harus siap mental bila dilakukan rotasi jabatan. Selain penyegaran, seorang pejabat juga bisa menambah wawasan,” katanya. (del)