Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan peringatan keras kepada 187 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus dalam seleksi CAT akhir tahun 2018 lalu.
Disela-sela pertemuan perdana yang dipimpin Bupati James Sumendap diwakili Asisten I Drs Gotlieb Mamahit, Rabu (9/1/2019) di Sport Hall Kantor Bupati, Kepala BKPSDM Sartje Taogan mengingatkan 187 CPNS yang lulus tidak menjadi Kabupaten Mitra sebagai tempat persinggahan.
“Jangan saudara jadikan Mitra tempat transit. Ingat, kalian semua adalah putra putri terbaik yang mendapat kepercayaan lulus dalam seleksi akhir CPNS yang diikuti sebanyak 1.653 peserta,” tegas Taogan.
Diungkapkan Taogan, setelah proses verifikasi fisik dokumen setiap CPNS selesai hingga diterbitkannya NIK, data para CPNS ini oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dikunci selama 15 tahun sehingga tidak bisa pindah dari tempat asal mereka diangkat.
“Mau anak presiden, gubernur atau siapa pun itu datanya terkuci dan tidak bisa dibuka apalagi mengurus pindah selama kurun waktu 15 tahun,” tegas Taogan.
Disisi lain menurut Taogan, sebagaimana persyaratan administrasi Pemkab Mitra, bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS harus memasukan surat pernyataan tidak akan pindah selama 20 tahun.
“Karena itu kami berharap seluruh CPNS ini akan betul-betul mengabdikan diri mereka untuk Kabupaten Minahasa Tenggara,” tukas Taogan sembari berharap para CPNS khususnya para guru dapat membangun sumber daya manusia secara maksimal sebab semua itu ada dipundak saudara-saudara.
(RulanSandag)