Kadis Hubkominfo Mitra Drs Benhard Mokosandib
Mitra, BeritaManado.com – Warning disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Benhard Mokosandib kepada pemilik dan sopir angkutan umum di daerah tersebut.
Dikatakan Mokosandib, pemilik angkutan umum termasuk para sopir yang beroperasi di wilayah Mitra harus mentaati surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI nomor 2 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM.
“Sanksi kita siapkan bagi pemilik angkutan umum yang melanggar ketentuan tersebut. Dan kepada para penumpang, apabilah ada sopir yang masih menggunakan tarif lama atau tidak menurunkan harga tarif seperti yang ditetapkan, segera melapor ke Dishubkominfo Mitra,” tegas Mokosandib.
Lanjutnya, Dishubkominfo sendiri sudah melakukan penyesuai daftar tarif baru di Mitra. “Untuk Surat Keputusan (SK) bupati terkait penetapan tarif baru sudah disiapkan dan tinggal ditanda tangani oleh bupati. Pastinya 15 Januari besok semua sudah harus menyesuaikan dengan tarif baru yang kita tetapkan,” tukasnya. (rulansandag)