Mitra – Asisten III Pemkab Mitra Ir Elly Sangian ME, mengingatkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera membuat sekaligus memasukkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) paling lambat tanggal 31 Januari mendatang.
Sebagaimana amanat peraturan pemerintah dan juga instruksi presiden baik soal laporan keuangan dan juga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dijelaskan Sangian bahwa setiap jajaran pemerintah harus membuat laporan baik keuangan dan juga kinerja untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi selanjutnya ke pusat.
“Paling lambat 31 Januari semua sudah harus masuk, karena pada awal bulan Februari nanti sudah akan dibawah ke Menpan. Untuk itu diharapkan semua satuan kerja yang ada agar segera memasukan LAKIP ke bagian Ortal,” himbau Sangian.
Hingga saat ini diungkapkan Sangian, baru enam SKPD yang telah memasukan LAKIP setelah pihaknya memberikan himbauan, yakni Sekretariat Dewan, BKDD, BLHKP, Disparbud, Dishub Kominfo dan Sat Pol-PP. “Yang pokok, apabila LAKIP sudah dimasukan, selanjutnya akan direkap oleh Bagian Organisasi Setda untuk dijadikan laporan Pemkab Mitra,” terangnya.(dul)