Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu mengungkap sejumlah poin hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulut.
Sandra mengatakan, secara serius, Komisi II DPRD menyelamatkan pangan yang ada di Sulawesi Utara sehingga, melalui rapat tersebut hasilnya dapat dilihat di lapangan dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Karena pada dasarnya, tanggung jawab kita adalah sepenuhnya untuk masyarakat,” ucap Sandra Senin, (6/11/2023) di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulut.
Lanjut Sandra, oleh karenanya, Komisi II telah menyimpulkan beberapa poin penting dalam upaya menyelamatkan pangan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dari hasil rapat dapat kita simpulkan bahwa, pemerintah bertugas untuk mengembangkan pangan daerah dan karena itu pembahasan secara holistik dan lebih serius lagi dengan dinas-dinas yang lain perlu dilakukan, kemudian ada penambahan dana untuk dinas pangan namun harus segera juga dimasukkan dasar dari penambahan anggaran di dinas pangan, kemudian pentingnya pengawasan terhadap kios murah maupun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas pangan agar supaya tidak salah sasaran, selanjutnya memanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility),” ungkap Sandra.
Tak hanya itu saja lanjut Sandra, dinas pangan harus berinovasi untuk kegiatan-kegiatan pangan dan apa yang sampai kepada masyarakat adalah benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat.
“Jangan bantuan-bantuan yang diserahkan kepada masyarakat tidak dimanfaatkan sebaik mungkin dan bagaimana kemudian dinas pangan menseriusi bantuan-bantuan berupa bibit yang diberikan kepada masyarakat agar juga dapat dibarengi dengan pupuk organik dengan bentuk-bentuk kegiatannya,” jelas Sandra.
Sandra juga meminta perhatian terhadap penanganan Stunting serta pemberian gizi tambahan kepada masyarakat.
“Jadi nanti kalau ada pemberian penanganan stunting dan pemberian gizi tambahan ini dapat di koordinasikan dengan Komisi II agar dapat juga disaksikan secara langsung oleh Komisi II DPRD sekaligus sebagai fungsi pengawasan dari DPRD termasuk dengan pasar-pasar murah,” tegas Sandra.
(Erdysep Dirangga)