Komisi I DPRD Kota Tomohon melihat dari dekat alat-alat berat yang di police line oleh Polres Tomohon di lokasi Galian G yang terletak di kawasan Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara belum lama ini.
TOMOHON, beritamanado.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Tomohon bakal melakukan penelusuran terhadap kepemilikan sejumlah alat berat yang beroperasi di kawasan Galian C yang ada di seluruh Kota Tomohon. Penelusuran tersebut terkait dengan pajak yang disinyalir belum dibayarkan. (baca juga: Polres Tomohon Tutup Sementara Lima Lokasi Tambang Galian C)
“Ya, terkait dengan pajak, akan kita telusuri kepemilikan alat berat ini di lokasi-lokasi Galian C. Sebab mereka (pemilik Galian C, red) saat ditanyakan kebanyakan menghindar dan menyangkal dengan mengatakan jika alat berat yang beroperasi tersebut hanya disewa dari Manado,” tegas Kepala UPTD Samsat Tomohon Selvie Paat SP MSi.
Ditegaskannya, jika nantinya berdasarkan penelusuran ditemukan ada alat berat tersebut milik dari pengusaha Galian C dan belum membayar pajak, UPTD Samsat siap memberikan sanksi hukum yang berlaku karena bisa masuk dalam tindak pidana penggelapan pajak. “Kalau memang didapati itu milik perusahaan, maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan berupa penggelapan pajak. Tim kami sudah turun melakukan penelusuran soal itu,” tegasnya.
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 1 Angka 13
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Pasal 5 Ayat 2
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Pasal 6 Ayat 4
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Pasal 12 ayat 2
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
- penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Sementara itu, sejumlah pengusaha menyayangkan penyegalan terhadap sejumlah alat berat yang dilakukan pihak Polres Tomohon. Bahkan, bentuk ketidakpuasan tersebut telah berbuntut aksi demo yang dilakukan belum lama ini dipimpin oleh mantan Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE. (baca juga: Komisi I DPRD Tomohon Fasilitasi Keluhkan Para Pengusaha Galian C)
Saat ditemui media ini, para pengusaha menyayangkan tindakan ini karena tidak berdasarkan kajian terlebih dahulu. “Kan kami bisa diberi dispensasi, sebab izin sementara diurus, bukan tidak sama sekali. Lihat saja, akibat tindakan ini banyak pekerja yang tidak bisa lagi bekerja. Dari mana mereka membiayai keluarga baik istri dan anak. Pihak Polres Tomohon harusnya menggunakan pendekatan persuasif, bukan langsung ambil tindakan,” ungkap mereka kepada beritamanado.com. (ray)