Ratahan – Kepala UPTD Samsat Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Hendrik Turang Bc.Ku menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan pihaknya apabila sampai Januari 2015, masih ada kendaraan plat luar yang belum dimutasi atau balik nama di wilayah Mitra.
“Jika Januari masih ada kendaraan plat luar Sulut yang belum dimutasi di Mitra, maka langsung kita (Samsat Mitra, red) tahan dan kenakan denda,” tegas Turang kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan, kendaraan plat nomor luar hanya diberikan waktu hingga tiga bulan. Lebih dari itu sudah harus dimutasi atau balik nama di wilayah setempat.
“Setiap hari mereka gunakan jalan dan jatah BBM di daerah ini, kemudian setoran pajak dibayar ke luar. Ini tentu merugikan daerah. Makanya penegakan aturan harus dilakukan sehingga pendapat asli daerah atau PAD meningkat,” papar Turang.
Lanjut diungkapkan mantan Kabid Litbang Dipenda Sulut ini, di Mitra sendiri ada puluhan kendaraan berplat nomor luar yang belum dimutasi. Diantaranya berasal dari Jakarta, Surabaya dan Makasar. “Pastinya 2015 semua sudah tuntas,” tukas Turang. (rulandsandag)