Manado – Tumpukan sampah yang masih menumpuk hingga sore bahkan berhari-hari disejumlah titik di kota Manado menimbulkan ketidaknyamanan warga.
Baca: Sudah Siang Namun Sampah Belum Juga Diangkat
Perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Manado pun menjadi salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Terhadap keluhan tersebut, kepada BeritaManado.com, Kepada DLHK Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, sejak tahun 2016, urusan sampah ditingkat kecamatan, menjadi wewenang pihak kecamatan.
“Sejak Juni 2016 yang lalu, wewenang atau tanggungjawab soal sampah tersebut ada di kecamatan. Jadi ada program tempat penampungan dimasing-masing kelurahan yang sekaligus memilah dan mengolah sampah sehingga tidak semuanya harus dibuang ke TPA. Mempermudah tugas itu, maka ada bantuan kendaraan sampah di tiap kelurahan,” ujar Waworuntu.
Lanjutnya menjelaskan, pemerintah kota terus berupaya menjalankan sejumlah solusi yang bisa membantu meminimalisir masalah yang ditimbulkan akibat sampah, selain tempat pengolahan sampah terpadu ditiap kelurahan, juga telah disepakati bersama pemerintah provinsi soal pembangunan tempat pembuangan regional yang melibatkan 4 kabupaten/kota.
“Salah satu kelurahan yang sudah memiliki lahan untuk pengolahan sampah ada di Malendeng. Hebatnya, ada masyarakat yang menghibahkan tanahnya untuk program tersebut. Kita akan laksanakan itu di kelurahan lain, tapi tentu bertahap karena butuh waktu dan biaya. Sedangkan untuk regional, rencananya di 2018,” jelas Yohanes.
Yohanes pun mengharapkan, sebelum dibuang, masyarakat dapat memilah terlebih dahulu sampah yang ada agar semakin mudah proses pembuangan nanti.
“Tentu diharapkan seperti itu. Sudah dipilah dulu mana yang organik sehingga bisa dijadikan kompos, maka yang sampah plastik,” tutupnya. (srisurya)
Manado – Tumpukan sampah yang masih menumpuk hingga sore bahkan berhari-hari disejumlah titik di kota Manado menimbulkan ketidaknyamanan warga.
Baca: Sudah Siang Namun Sampah Belum Juga Diangkat
Perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Manado pun menjadi salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Terhadap keluhan tersebut, kepada BeritaManado.com, Kepada DLHK Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, sejak tahun 2016, urusan sampah ditingkat kecamatan, menjadi wewenang pihak kecamatan.
“Sejak Juni 2016 yang lalu, wewenang atau tanggungjawab soal sampah tersebut ada di kecamatan. Jadi ada program tempat penampungan dimasing-masing kelurahan yang sekaligus memilah dan mengolah sampah sehingga tidak semuanya harus dibuang ke TPA. Mempermudah tugas itu, maka ada bantuan kendaraan sampah di tiap kelurahan,” ujar Waworuntu.
Lanjutnya menjelaskan, pemerintah kota terus berupaya menjalankan sejumlah solusi yang bisa membantu meminimalisir masalah yang ditimbulkan akibat sampah, selain tempat pengolahan sampah terpadu ditiap kelurahan, juga telah disepakati bersama pemerintah provinsi soal pembangunan tempat pembuangan regional yang melibatkan 4 kabupaten/kota.
“Salah satu kelurahan yang sudah memiliki lahan untuk pengolahan sampah ada di Malendeng. Hebatnya, ada masyarakat yang menghibahkan tanahnya untuk program tersebut. Kita akan laksanakan itu di kelurahan lain, tapi tentu bertahap karena butuh waktu dan biaya. Sedangkan untuk regional, rencananya di 2018,” jelas Yohanes.
Yohanes pun mengharapkan, sebelum dibuang, masyarakat dapat memilah terlebih dahulu sampah yang ada agar semakin mudah proses pembuangan nanti.
“Tentu diharapkan seperti itu. Sudah dipilah dulu mana yang organik sehingga bisa dijadikan kompos, maka yang sampah plastik,” tutupnya. (srisurya)