Langowan, BeritaManado.com — Menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Pemerintah Desa Taraitak mengeluarkan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dilaksanakan.
Hukum Tua Desa Taraitan Varianda Emor kepada BeritaManado.com, Senin (6/12/2021) mengatakan bahwa himbauan yang dimaksud merpakan implementasi dari apa yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Himbauan kurang lebih masih sama dengan apa yang disampaikan akhir tahun 2020 lalu, dimana masyarakat dihimbau untuk tidak mudik ataupun menerima tamu dari luar kampung. Ini semata-mata bukan untuk membatasi mobilitas warga saat hari raya, namun mencegah penyebaran COVID-19,” ungkap Varianda Emor.
Ditambahkannya, selain itu masyarakat juga diminta untuk sedapat mungkin menghindari konsumsi minuman keras, apalagi jika sudah berlebihan dan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan dapat meresahkan masyarakat.
“Hari Natal dan Tahun Baru hendaknya kita lalui dengan penuh rasa damai bukan dendam dan amarah karena terjadi gesekan antara sesama warga yang berlainan domisili. Marilah kita mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menyambut Natal dan Tahun Baru ini dengan penuh rasa persaudaraan,” harap Varianda Emor.
Desa Taraitak sendiri dalam menyikapi potensi terjadinya gangguan kamtibmas akan melakukan pemantauan kondisi kamtibmas sejalan dengan pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga pekan pertama Januari 2022.
Tak lupa juga Hukum Tua Varianda Emor mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 saat hendak ke tempat ibadah, pasar maupun tempat lain di luar rumah.
(Frangki WUllur)