Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Sambangi Bawaslu Sulut, Boby Daud Didampingi Kuasa Hukum Laporkan KPU

by redaksi
Jumat, 27 November 2015, 22:18 pm
in Kota Manado
A A
  • 122shares

boby daud-bawaslu

Manado – Calon Wakil Wali Kota Manado Boby Daud yang beberapa hari lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam kepesertaan di Pilkada Manado yang berpasangan dengan Jimmy Rimba Rogi menempuh jalur hukum dengan melaporkan KPU Sulut dan KPU Manado ke Bawaslu Sulut, Jumat (27/11/15).

Boby Daud yang didampingi kuasa hukumnya Febro Takaendang mengatakan, gugatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sulut dan KPU Manado, perihal pembatalan surat keputusan yang menyatakan pasangan Imba-Boby telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pilkada Manado.

“Ini tidak bisa diterima, karena hal yang janggal jika Surat Keputusan dapat dibatalkan dengan rapat pleno, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terlihat jelas adalah sebuah pelanggaran kode etik karena tanpa tanda tangan ketua KPU (Eugenius Paransi),” tegas Boby.

Menurutnya, pelanggaran kode etik sangat terlihat pada pemberhentian Paransi yang tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan penyelenggara pemilu harus berdasarkan keputusan DKPP.

“Merujuk ke UU itu, penonaktifan ketua KPU tidak sah. Hal itulah yang kemudian kami berpandangan jika pleno yang dilakukan keempat komisioner lainnya tidak sah juga secara hukum. Sehingga ada pelanggaran kode etik dipengambilan keputusan men-TMS-kan kembali saya dan pak Imba,” ujarnya.

Boby menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan amanah undang-undang penyelenggara pemilu untuk membuktikan bahwa KPU Manado dan KPU Sulut telah melanggar kode etik saat pengambilan keputusan menggugurkan pasangan nomor urut dua itu.

“Di undang-undang, kami harus mengadukan pelanggaran kode etik di Panwaslu, setingkat dengan KPU. Tapi karena Panwaslu dinonaktifkan dan di take over oleh Bawaslu, maka kami adukan laporan kami ke Bawaslu. Jika kemudian laporan ini ditolak, kami dapat melanjutkan aduan ini ke DKPP. Itu alurnya,” pungkasnya. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 122shares
Tags: Boby Daudjimmy rimba rogikpu manadoPilkada Manado

Berita Terkini

Drevy Malalantang dan Teddy Manueke Bicara Soal Gerakan Kampus Berdampak untuk Desa Wisata

25 Mei 2025
Sulawesi Utara Siapkan Sejumlah Daya Tarik Wisata Unggulan

Sulawesi Utara Siapkan Sejumlah Daya Tarik Wisata Unggulan

25 Mei 2025

Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Diamonte Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

25 Mei 2025
Perempuan Jadi Emosian Tak Karuan? Mungkin Sedang PMS Atau Sudah Menopause

Perempuan Jadi Emosian Tak Karuan? Mungkin Sedang PMS Atau Sudah Menopause

25 Mei 2025
Jusuf Kalla Sebut, Ekonomi Indonesia Melambat Akibat Kebijakan Pemerintah Masa Lalu

Jusuf Kalla Sebut, Ekonomi Indonesia Melambat Akibat Kebijakan Pemerintah Masa Lalu

25 Mei 2025
Kadis Kominfo Sulut: Hendra Jacob dan James Tuuk Diharapkan Lebih Santun dalam Menyampaikan Pendapat

Kadis Kominfo Sulut: Hendra Jacob dan James Tuuk Diharapkan Lebih Santun dalam Menyampaikan Pendapat

25 Mei 2025

Setelah 15 Tahun Tanpa Jaringan Seluler, Desa Langgula Akhirnya Rasakan Signal 4G Telkomsel

25 Mei 2025

Honda Wing Edisi Spesial Dihadirkan untuk Rayakan 50 Tahun AHM di Indonesia

25 Mei 2025
Dukung Program Kemenkes, RSUP Kandou Manado Evaluasi Kebugaran Pegawai: Sehat Itu Kebutuhan

Dukung Program Kemenkes, RSUP Kandou Manado Evaluasi Kebugaran Pegawai: Sehat Itu Kebutuhan

24 Mei 2025 - Updated on 25 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.