Manado – Calon Wakil Wali Kota Manado Boby Daud yang beberapa hari lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam kepesertaan di Pilkada Manado yang berpasangan dengan Jimmy Rimba Rogi menempuh jalur hukum dengan melaporkan KPU Sulut dan KPU Manado ke Bawaslu Sulut, Jumat (27/11/15).
Boby Daud yang didampingi kuasa hukumnya Febro Takaendang mengatakan, gugatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sulut dan KPU Manado, perihal pembatalan surat keputusan yang menyatakan pasangan Imba-Boby telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pilkada Manado.
“Ini tidak bisa diterima, karena hal yang janggal jika Surat Keputusan dapat dibatalkan dengan rapat pleno, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terlihat jelas adalah sebuah pelanggaran kode etik karena tanpa tanda tangan ketua KPU (Eugenius Paransi),” tegas Boby.
Menurutnya, pelanggaran kode etik sangat terlihat pada pemberhentian Paransi yang tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan penyelenggara pemilu harus berdasarkan keputusan DKPP.
“Merujuk ke UU itu, penonaktifan ketua KPU tidak sah. Hal itulah yang kemudian kami berpandangan jika pleno yang dilakukan keempat komisioner lainnya tidak sah juga secara hukum. Sehingga ada pelanggaran kode etik dipengambilan keputusan men-TMS-kan kembali saya dan pak Imba,” ujarnya.
Boby menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan amanah undang-undang penyelenggara pemilu untuk membuktikan bahwa KPU Manado dan KPU Sulut telah melanggar kode etik saat pengambilan keputusan menggugurkan pasangan nomor urut dua itu.
“Di undang-undang, kami harus mengadukan pelanggaran kode etik di Panwaslu, setingkat dengan KPU. Tapi karena Panwaslu dinonaktifkan dan di take over oleh Bawaslu, maka kami adukan laporan kami ke Bawaslu. Jika kemudian laporan ini ditolak, kami dapat melanjutkan aduan ini ke DKPP. Itu alurnya,” pungkasnya. (leriandokambey)