Siau, BeritaManado.com – Pasca penetapan Perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), diwajibkan kepada seluruh perangkat daerah segera memasukan Dokumen Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah menyerahkan perubahan Renstra kepada Bappelitbangda yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA. Dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan PTSP tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Kepala Seksi Jimmy Lasubu SE.
“Pada dasarnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP memahami bahwa ini mutlak harus disusun dan merupakan penjabaran dari Perubahan RPJMD agar perencanaan daerah dapat diejawantakan melalui program dan kegiatan yang melekat pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” jelas Jimmy Lasubu SE kepada BeritaManado.com, Kamis (7/12/2017).
Sementara Kepala Bappelitbangda melalui Kabid Ekonomi dan SDA, Ronald Pakasi SE, MSi, memberi apresiasi atas penyerahan Renstra dimaksud.
“Sangat layak diapresiasi karena menjadi gambaran adanya atensi dari Perangkat Daerah yang dengan cepat menindaklanjuti amanat dari Permendagri 86 tahun 2017,” tandas Ronald Pakasi.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)