Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado langsung menanggapi terkait permasalahan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Sario di Kecamatan Malalayang.
Pemkot Manado melalui Asisten I, Mickler Lakat, memimpin mediasi dari pertemuan tersebut yang sebelumnya diawali dengan doa bersama, di ruangannya, Rabu (11/10/2017).
Turut hadir, Camat Malalayang Argo Sangkay, staf Kecamatan Sario Max Mandagi bersama Treis Mokalu (mantan Camat Sario), Dosen IKIP saat itu Borotoding, Fidelia Santi Dambe, masyarakat Malalayang Satu Timur Lingkungan 7, Nita Rompas, bersama suami selaku ahli waris dari Victor Rompas.
Mickler Lakat mengatakan, sebelumnya Pemkot Manado juga telah menyelesaikan permasalahan yang sama terkait pembangunan TPSS.
“Kami baru saja menyelesaikan permasalahan TPSS wilayah Wenang yang dibangun di Kecamatan Sario. Masalah ini juga mesti diselesaikan secara cepat, dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Mickler Lakat kepada semua yang hadir.
Staf Kecamatan Sario Max Mandagi, memohon maaf kepada semua yang hadir atas ketidakhadiran Camat Victor Karundeng.
“Camat kami tidak hadir karena dalam keadaan sakit. Saya hanya staff, untuk pengadaan TPSS mantan Camat Sario Treis Mokalu lebih paham proyek pembangunan tersebut,” terang Max Mandagi sembari mengarahkan ke Treis Mokalu.
Treis Mokalu langsung menanggapi soal proyek pembangunan TPSS tahun 2016 dengan memberikan penjelasan.
“Pertama TPSS adalah anggaran APBD, setiap Kecamatan telah diatur untuk membuat TPSS. Untuk Sario dan Wenang mendapatkan masalah karena anggaran tidak mencukupi untuk membeli tanah. Namun kami mendapatkan tanah di Malalayang yang lebih murah, dan sudah dianggarkan pemerintah. Terus tanah tersebut memiliki surat-surat lengkap dengan sertifikat sehingga kami Kecamatan Sario memilih lahan ini,” terang Treis Mokalu.
Lanjutnya, setelah bukti kepemilikan tanah jelas saya lepas dari tugas dari jabatan Camat Sario sehingga pembangunan dilanjutkan oleh Victor Karundeng (Camat Sario sekarang).
“Awalnya tanah tersebut tidak memiliki jalan nanti saya yang inisiatif sebagai Camat Sario saat itu untuk membangun jalan, dengan anggaran dari Pemkot Manado. Namun seiring waktu berjalan datanglah Nita Rompas mengaku sebagai ahli waris dari Victor Rompas, tetapi saya mendapat informasi dari Prof Lombok tanah tersebut milik koperasi IKIP,” ujar Treis Mokalu.
Sementara itu, Nita Rompas menolak keras pembangunan TPSS Sario di Malalayang.
“Pertama, yang hadir ini adalah anggota koperasi yang masih aktif saat itu dengan dipotong gajinya. Mereka datang karena tidak setuju. Kedua, jalan dibangun tanpa seizin pemilik tanah. Ketiga, kami sudah menyurat ke Camat Untuk menghentikan pembangunan namun tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Tambah Nita Rompas, awalnya orang kebun yang menelepon dirinya ada pembangunan TPSS.
“Kami langsung suruh hentikan karena tidak minta izin. Apalagi memiliki kejanggalan, proyek pemerintah tetapi tidak memiliki papan proyek, jadi diduga ini proyek siluman. Sehingga kami somasi proyek tersebut tapi tidak ditindaki pihak proyek. Terus pembangunan TPSS Sario tidak ada sosialisasi. Apalagi Pembangunan TPSS dijaga oleh orang tertentu dengan membawa nama Suku Bantik, ada apa ini? Padahal pihak Unima sudah menyatakan mereka lepas tangan dengan menyerahkan kepada pemegang sertifikat yang sah,” pungkas Nita Rompas. (Anes Tumengkol)