Plt Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor BPN Minsel, Christian Salilo. (foto beritamanado)
Amurang—Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa selatan Jus Alexander Pioh, SPd mengaku, untuk pembuatan sertifikat Prona gratis. Maksudnya, semua dibiayai melalui DIPA BPN Provinsi Sulawesi Utara melalui APBN 2012.
‘’Seperti kita ketahui, bahwa kuota sertifikat prona Provinsi Sulut sebanyak 2.500.000 buah. Semuanya telah dibayar oleh BPN Provinsi Sulut. Untuk itu, warga masyarakat yang membuat sertifikat prona sekali lagi gratis,’’ ujar Pioh melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Minsel, Christian Salilo kepada media ini.
Menurutnya, sertifikat prona sudah dibayar BPN Provinsi Sulut. Melalui APBN 2012, maka dari itu warga tak perlu membayar sebanyak diatas.
‘’Kalau ada permintaan oknum-oknum BPN, maka saya katakan itu tak diperbolehkan. Selain itu, BPN Minsel sebagai pelaksana daerah hanya melaksanakan perintah provinsi. Sekali lagi, bahwa sertifikat prona gratis,’’ jelas Salilo.
Dengan demikian, BPN tak bertanggungjawab apabila desa justru melakukan permintaan pembayaran pembuatan sertifikat prona. Dan memang, desa memiliki Peraturan Desa (Perdes). Maka dari itu, desa memungut biaya seperti diatas.
‘’Jadi, harus dibedakan. BPN sama sekali tak memungut biaya pembuatan sertifikat prona. Pembuatan sertifikat prona sejak dari tahun-tahun sebelumnya gratis,’’ ungkapnya. (and)