Manado – Masih seputar pertanyaan kepemilikan saham PT Mega Corpora di PT Bank Sulut dijawab Dirut PT Bank Sulut James Salibana. Ditegaskannya, keberadaan Mega Corpora di Bank Sulut hanya lima tahun.
“Dalam perjanjian, PT Mega Corpora hanya membantu Bank Sulut dalam waktu lima tahun. Tahun ini sudah masuk tahun ketiga dan tinggal tersisa 2 tahun lebih kemudian pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota bisa mengambil alih kepemilikan sahan Mega Corpora,” jelas Salibana.
Begitu pun batas kepemilikan saham PT Mega Corpora dibatasi tidak melebihi 24,9 persen. “Batas kepemilikan saham Mega Corpora 24,9 persen, dan posisi sekarang berada pada 22 persen,” jelas Salibana. (Jerry)