AMURANG — Buntut ditahannya dua pejabat yang bertugas di Pemkab Minsel, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi DAK 2010 berbandrol Rp16 miliar, pihak Subdit Tipikor Polda Sulut tetap melakukan pemanggilan saksi-saksi baru. Bahkan pekan kemarin, Sekda Drs MC Kairupan dipanggil menjadi saksi.
Kapolda Sulut, Brigjen Drs Carlo Tewu melalui Kabid Humas AKBP Drs Benny Bella, STh ditanya apakah saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka? Kapolda tak menampiknya. ‘’Hanya saja, pihak penyidik Subdit Tipikor masih sementara memeriksa MCK. MCK baru sebatas saksi, tapi bukan tidak mungkin pemeriksaan akan ditingkatkan jadi tersangka. Namun itu harus dibuktikan dengan data-data yang akurat,’’ ujar Bella, sore tadi.
Untuk pemeriksaan selanjutnya pihak Polda masih akan terus melakukan penyelidikan atas kasus DAK 2010 tersebut. Termasuk, pihaknya masih membutuhkan beberapa saksi lain. Dimaksud, menjadi kekuatan atas kasus yang merugikan uang negara sekira Rp16 miliar itu.
‘’Selain itu, untuk pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap mantan pejabat dan pejabat yang pernah bertugas dan sedang bertugas di kabupaten Minsel. Sementara untuk pemeriksaan terhadap Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sendiri masih menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Presiden melalui Mendagri,’’ ungkapnya.
”Jadi tunggu jo kapan pemeriksaan selanjutnya. Dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dengan kasus DAK 2010. Untuk siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Maka akan ada jadwal pemeriksaan berikutnya. Namun, tergantung keterlibatan oknum pejabat dan mantan pejabat yang kini ditahan yaitu BP alias Boy dan DK alias Denny,” pungkas Bella. (ape)