Airmadidi – Meski diwarnai gelombang protes, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan melantik 53 orang Hukum Tua (Kumtua) Kamis (12/5/2016) di Atrium Kantor Bupati.
Ke-53 kumtua ini merupakan hasil pemilihan pada tanggal 3 Mei yang lalu dan telah sesuai dengan amanat Perda nomor 3 tahun 2015 dan Perbup nomor 20 tahun 2016.
“Dalam membangun desa perlu adanya sikap proaktif, inovatif, kreatif. Saya juga mengajak warga masyarakat yang baru saja melaksanakan pemilihan hukum tua untuk meninggalkan perbedaan pendapat. Saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat untuk bersatu membangun desa secara bersama-sama, agar bisa mewujudkan visi kita bersama yakni melayani, mengasihi dan mensejahterakan,” ajak Panambunan.
Bupati juga mengingatkan pada hukum tua, bahwa tugas yang diemban cukup berat terutama dalam pengelolaan dana desa dan ADD.
Para hukum tua wajib mengelola dana desa dengan transparan, bertanggungjawab dan akuntabel.
Di akhir sambutan Panambunan mengingatkan bagi hukum tua yang baru saja dilantik untuk tidak serta merta mengganti perangkat desa yang ada.
“Saya ingatkan untuk hukum tua yang dilantik saat ini untuk tidak langsung mengganti perangkat desa. Pergantian perangkat desa harus menunggu peraturan bupati. Perbup ini akan diterbitkan dalam waktu dekat,” tegas VAP.
Ikut hadir dalam pelantikan ini Wakil Bupati, Ir Joppi Lengkong, Ketua Dewan Minut, Berty Kapojos, para camat, perwakilan Forkopimda Minut serta warga masyarakat dari 53 desa pelaksana pilhut.(findamuhtar)