MITRA, BeritaManado.com – Praktik Pungli alias pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Proyek Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN), kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sadisnya, pengurusan sertifikat Prona yang seharusnya gratis justru dipungut biaya mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintah desa bekerjasama dengan pihak BPN Mitra.
Informasi yang berhasil diperoleh BeritaManado.com dari sejumlah warga penerima program sertifikat Prona di wilayah Mitra menyebutkan, sistem pembayarannya tidak dilakukan serentak melainkan dicicil pada setiap kali pertemuan atau sosialisasi.
“Mau tidak mau harus kami bayar dengan cara mencicil. Sebab jika tidak, pihak panitia menegaskan akan menganti dengan warga lainnya yang bersedia untuk membayar biaya tersebut,” ungkap sumber resmi yang meminta namanya tidak ditulis.
Menariknya lagi menurut penuturan sumber, dana dari hasil pembuatan sertifikat Prona itu nantinya ada yang akan diserahkan ke pihak BPN, pemerintah kecamatan juga pemerintah desa dalam hal ini hukum tua.
Dari total kuota sertifikat Prona Kabupaten Mitra tahun 2015 yakni sebanyak 450 bidang, jika biaya yang dikenakan rata-rata Rp750 ribu per bidang, maka akan memperoleh hasil Rp337.500.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribuh rupiah).
Apabilah harganya dipatok Rp1,5 juta per bidang, maka hasil dari biaya pembuatan sertifikat Prona yang seharusnya gratis karena telah dibiayai sepenuhnya oleh APBN, mencapai hingga setengah miliar lebih atau Rp675.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pihak BPN Mitra sendiri hingga berita ini tirunkan belum berhasil dimintakan confirmasinya terkait dugaan Pungli pada program sertifikat Prona tersebut.
Sebelumnya, Kepala BPN Mitra Remilin Sinurat melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Ronny Rumate SH menjelaskan, dalam proses pengajuan atau pengusulan pembuatan sertifikat tanah pada program Prona dari BPN Kabupaten Mitra tidak dipungut biaya apapun.
“Mulai dari biaya penyuluhan, pengukuran hingga penerbitan telah dibiayai oleh negara. Masyarakat tidak dibebani atau disebut gratis,” jelas Rumate kepada BeritaManado.com belum lama ini.
Hanya saja kata Rumate, biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat itu adalah untuk kelengkapan administrasi atau syarat-syarat kewajiban/kelengkapan berkas yang harus dipenuhi para pemilik tanah atau calon perserta program sertifikat Prona. (ruland sandag)