Minut, BeritaManado.com – Kasus pembunuhan di Desa Paniki Atas Jaga V Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 22.30 Wita, berhasil terungkap.
Hanya dalam waktu kurang dari 9 jam, yakni dimulai pencarian sejak pukul 01.00 Wita, Polres Minut berhasil membekuk 13 pelaku pembunuhan sadis yang menyebabkan satu orang meninggal atas nama Tedy Emor (35) serta satu korban luka berat atas nama Arel Rorong (28).
Ke-13 pelaku yang rata-rata anak baru gede (ABG) berusia 21 tahun ini diringkus tanpa perlawanan di Desa Koka Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Reskrim Polres Minut bahwa ada seorang pemuda bernama Rivan Sigarlaki mengupload ujaran kebencian di media sosial Facebook bahwa dia sudah dianiaya oleh orang Desa Paniki Atas dan dia akan melakukan balas dendam. Dia (Rivan) mengupload gambar luka-luka. Kemudian tim langsung mencari keberadaan Rivan, kemudian berkembang menjadi 13 pelaku,” ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH dalam press rilis didampingi Wakapolres Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan SE, Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto dan sejumlah perwira Polres Minut, di aula Mapolres Minut, Senin sore.
Kapolres Alfaris menjelaskan, kasus penikaman terhadap korban Tedy Emor merupakan buntut dari penganiayaan yang dialami tiga warga Koka, ketika menghadiri sebuah acara di Desa Paniki Atas pada Sabtu (17/2/2018).
Hari itu, tiga warga Koka, masing-masng Adri Manua, Alfa Wantania dan Rivan Sigarlaki, menjadi korban pemukulan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
“Akhirnya pada Minggu (18/2/2018), Adri Manua dan 12 temannya melakukan aksi balas dendam. Ketika melihat korban Tedy dan Arel, langsung dianiaya. Padahal kedua korban tidak terlibat dalam kasus penganiayaan hari sebelumnya,” jelas Alfaris.
Atas kejadian tersebut, korban Tedy mengalami luka tusuk dari arah pinggang kanan tembus bagian kiri sehingga langsung tewas di Tepat Kejadian Perkara (TKP), sementara korban Arel mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RS Prof Kandouw Manado.
Saat diringkus, ke-13 pelaku tidak memberi perlawanan. Bersamaan itu, disita pula barang bukti berupa 1 pisau panjang berukuran 50 centimeter (Cm), pisau 30 Cm, pisau 20 Cm, samurai 80 Cm, pisau badik 43 Cm, parang 40 Cm, dan pisau badik 15 Cm.
“Motifnya balas dendam. Modus operandi ditikam dengan sajam dan dipotong. Pelaku utama adalah MM dan AM, namun kami lagi mendalami apa saja peran dari masing-masing pelaku ini,” tambah Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, pihaknya menyesalkan karena dari 13 pelaku terdapat 4 pelaku yang masih di bawah umur.
Seluruh pelaku kecuali anak di bawah umur, dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun.
“Yang di bawah umur ada lex specialis (bersifat khusus, red). Nanti dikembangkan. Namun kami berharap masyarakat untuk kasus seperti ini jangan terulang lagi,” pesan Alfaris seraya mengapresiasi kinerja Tim Reskrim dan Resmob Polres Minut serta Polsek Dimembe yang telah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
(Finda Muhtar)