Manado, BeritaManado.com — Komisi II DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Provinsi mengunjungi Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1/2022).
Rombongan diterima Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim, pertemuan membahas RUU tentang Provinsi.
Luqman Hakim menerangkan, penataan ulang tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia harus dilakukan segera.
Kondisi ini mengingat aturan yang digunakan sudah cukup lama, yakni Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan otonomi daerah,” tegasnya.
Gubernur Olly Dondokambey bersyukur dilakukan pembahasan RUU Provinsi.
Kata dia, Sulut menjadi salah satu provinsi yang memakai undang-undang lama.
“Nanti saat disahkan, dasar hukum sudah lebih jelas,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi juga hadir dalam rapat ini.
Adapula Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu dan para pejabat terkait di Pemprov Sulut.
Sekadar diketahui, RUU tentang Provinsi Sulut sedang digodok DPR-RI.
Sebelumnya, sejumlah tahapan dilakukan dalam penyusunan RUU.
Salah satunya pengumpulan data naskah akademik oleh Tim Kerja dari Sekretariat Jenderal DPR-RI, beberapa waktu lalu.
Setelah melalui usulan komisi dan tahap harmonisasi, RUU Provinsi Sulut kini berada di tingkat penetapan usul DPR.
Masih ada beberapa jenjang lagi sebelum diparipurnakan menjadi undang-undang.
(Alfrits Semen)