Manado – Kemarin 28/2, bertempat di ruang rapat kantor perwakilan DPD RI Sulut digelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Urgensi rancangan undaRU-undang (RUU) Provinsi Kepulauan. Dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota Komite satu DPD RI, Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, akademisi, serta LSM.
Ada yang menarik dari FGD tersebut sebab banyak ditanggapi oleh para peserta FGD tersebut. Seperti Flora Kalalo dari unsur akademik menyampaikan pokok-pokok pikiran bahwa “Jika RUU ini disetujui maka legal standingnya harus jelas agar harapan dasar UU Provinsi kepulauan ini dapat menjadi perangkat percepatan pembangunan di wilayah kepulauan benar-benar trwujud,” kata Flora.
Dijelaskannya juga “Maka dari itu penting menjadi perhatian pada penyusunan naskah akademik nantinya harus, yang harus melibatkan semua unsur terkait, dan benar-benar untuk mensejahtrakan rakyat. Lebih penting lagi yg harus menjadi perhatikan yaitu pendekatan kedaerahan, karakteristik kerakyatan dan jangan abaikan budaya adat istiadat, tristimewa kearifan lokal,” jelas Flora yang merupakan doktor Hukum Internasional ini kepada beritamanado.
Ditambahkan Flora juga bahwa “Dalam penerapannya harus ada niat baik pemerintah yg berpihak pada rakyat dan alas dari semua ini perlu ada penguatan hukum. Artinya sekalipun undang-undang ini merupakan produk politik tapi jika mempunyai landasan hukum yg jelas, maka akan mengurangi pertentangan kepentingan dan permasalahan yang mungkin muncul pada pelaksaanya nanti,” tutup Flora.(gn)