
Manado, BeritaManado.com — DPR RI mengaku tidak terburu-buru melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang perampasan aset.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan isyarat jika DPR RI tak akan terburu-buru untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia menyebut DPR akan lebih dulu fokus menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa (Bahas RUU Perampasan Aset),” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pihaknya bakal mendengar terlebih dahulu aspirasi masyarakat.
Hal itu sangat penting, kata dia, sebelum pembahasan resmi RUU dimulai.
“Bagaimana selanjutnya, itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, tak mau adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset disalahgunakan atau dijadikan abuse of power.
Untuk itu, pembahasannya dilakukan setelah Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah Revisi KUHAP agar ada kesinambungan.
“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan gak sinkron. Nah kan revisi lagi kerja dua kali,” katanya.
Kendati begitu, Adies menegaskan, pada prinsipnya DPR setuju dengan Prabowo agar RUU Perampasan Aset bisa segera digulirkan.
“Jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Ia akhirnya secara tegas mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak ajaaa udah nyolong nggak mau kembalikan aset gue tarik aja lah itu. Setuju?,” kata Prabowo dihadapan massa.
Ia pun menegaskan, akan meneruskan perlawanannya terhadap para koruptor.
“Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor bener ya? Awas lo. Gue heran di indonesia ada demo mendukung koruptor tuh gue heran,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian menyinggung jika kekayaan negara seharusnya bisa dinikmati warga negaranya.
“Saya punya teori ekonomi sangat sederhana kalau orang-orang yang berpenghasilan rendah mendapat penghasilan yang cukup dia punya daya beli,” ujarnya.
“Kalau lo orang punya gaji cukup lo pasti beli sepatu untuk anakmu, ingin beli baju untuk istrimu, beli motor untuk dirimu sendiri. Berarti pabrik sepatu, baju, motor hidup berarti si pengusaha juga akan menikmati semua untung, mari kita jaga kekayaan Indonesia supaya dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
(Erdysep Dirangga)