Sitaro, BeritaManado.com – Seorang warga asal Tagulandang yang inisial S harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah melakukan pengrusakan dan penghinaan kepada J.
Sidang tipiring berlangsung di Pengadilan Negeri Tahuna Ulu Siau Selasa (13/9/2022).
Menurut penjelasan dari penyidik Kanit Reskrim Polres Tagulandang, Aipda Yudi Makutika, perkara terjadi pada Minggu, (10/10/2022) sekitar pukul 06:00 Wita.
“Hal itu berawal saat pelapor J sedang tidur, lalu dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor telah dirusak oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Serta sebuah kertas yang ditempelkan dan berisikan tulisan penghinaan kepada pelapor kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tagulandang,” terang Yudi Makutika, Jumat (16/9/2022).
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata S adalah pelaku pengrusakan dan penghinaan tersebut.
Kepala Pengadilan Negeri Tahuna Kelas ll Paul Belmando Pane melalui Yosedo Pratama mengatakan, mengenai tindak pidana, ada beberapa jenis, pidana biasa, khusus, dan tindak pidana ringan.
Untuk kasus pidana ringan, diancam hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000.
“Dalam hal ini pengadilan sifatnya hanya menunggu. Kalau sudah ada berkas yang masuk pasti akan kami terima, dan akan segera diproses,” kata Yosedo Pratama yang juga adalah hakim di PN Tahuna.
(Novianty Lasander)