Amurang, BeritaManado — Aksi pengrusakan mobil dilakukan tersangka F (40) terhadap sebuah mobil pick up Daihatzu Grand Max DB xxxx EG milik korban Lucky Moniung (41), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga.
Tersangka F, ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek setelah menerima laporan adanya aksi pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka F, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat (24/11/2017) lalu.
“Tersangka melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan kaca bagian belakang kendaraan menggunakan batu, dan serpihan kaca tersebut mengenai leher korban,” jelas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Dari informasi diketahu kejadian berawal saat korban sedang mengendarai kendaraannya melintas di jalan raya Desa Pakuweru dicegat dan kendaraan tersebut dinaiki kemudian dirusak oleh tersangka.
“Tak menunggu lama, tersangkapun segera di amankan Tim URC usai polisi menerima laporan aduan dari korban. Saat ini tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Muh Amri.
(TamuraWatung)