Amurang–Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda,red) Dewan kabupaten Minahasa Selatan Jefferson Runtuwene saat diminta keterangan usai rapat Program Legislasi Daerah antara Balegda Dekab dan Eksekutif Minsel di ruang paripurna Dekab Minsel Jumat (2/3) pekan lalu, mengatakan bahwa pemkab Minsel miliki 20 retribusi daerah ilegal.
” Ini ada puluhan Raperda diprogramkan pada badan legislasi daerah Minsel, dan belum selesai dan sementara dibahas. Tapi untuk lanjutan itu, kita nentau pimpinan DPRD Minsel mo ganti leh personel Pansus atau tidak itu terserah pimpinan. Ini kan prosesnya tinggal melanjutkan,” kata Runtuwene.
Lanjut dia, semua keterlambatan tersebut diakibatkan Kelalaian SKPD dalam pembahasan Raperda tersebut.” Ketika dipanggil kepala SKPD tidak mau hadir hanya mengirim perutusan,”ujar dia. (and)
Raperda yang dituding Belum Selesai
1. Raperda pengelolaan Pemakaman,
2. Perubahan atas Perda no 4 tahun 2008, tentang OTK Dinas Daerah
3. Raperda retribusi penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan.
4. Raperda tentang RPJMD
5. Raperda OTK Dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah,
6. Raperda tentang retribusi jasa umum
7. Raperda tentang retribusi jasa usaha
8. Raperda tentang perubahan Perda no 9 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah
9. Raperda tentang pengembangan investasi di Pemkab Minsel
10. Raperda tentang bantuan kepada partai Politik
11.Raperda tentang perijinan tertentu
12.Raperda tentang pembentukan 5 desa baru, desa Lansot Timur, Talaitad Utara, Maliku satu, Kakenturan satu, dan Pinasungkulan Utara.
13.Raperda tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Minsel
14. Raperda tentang Bagunan Gedung
15. raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 1 tahun 2006 tentang IMB
16. Raperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2008 tentang