Amurang–Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Minahasa Selatan Recky Rumintjap, SE kembali menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim, Polres Minahasa Selatan, Senin (16/1) tadi.
Rekcy diperiksa masih sebagai saksi terkait kasus turus jalan tahun 2010 dan kebun bibit rakyat (KBR) tahun 2010. Yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
“Kadishut menjalani pemeriksaan tambahan. Diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Kapolres Minahasa Selatan AKBP Sumitro, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriyatna,Sik kepada sejumlah media.
Kejelasan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut atau tersangka. Baru akan ditetapkan setelah pemeriksaan tambahan rampung dilakukan.
“Tersangkanya nanti ditentukan, mungkin dua minggu depan lagi,” jelasnya.
Kadishut menjalani pemeriksaan tambahan di ruangan unit Tipikor Reskrim Polres Minsel. Melalui seorang penyidik Tipikor. Menariknya, saat diperiksa Rumintjap terlihat santai dan menggunakan pakaian dinas harian berwarna hijau.
Nampak juga beberapa barang berupa kuitansi di atas meja penyidik. Dan buku yang digunakan oleh Kadishut dalam menjelaskan setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.
“Saya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Dan memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Polres Minahasa Selatan,” kata Rumintjap. (and)