Amurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Minsel Tusrianto Rumengan, SSTP, MSi menyatakan terkait status lahan transmigrasi liandok, Kecamatan Tompasobaru bahwa, pada dasarnya sudah melalui proses.
“Ya, lahan transmigrasi sudah sesuai aturan, dalam arti tahapan yang dialalui cukup panjang sampai bisa dijadikan lokasi transmigrasi,” ujar Jubir Pemkab Minsel ini, saat dihubungi beritamanado.com, Kamis (30/10/2014).
Rumengan menjelskan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, melalui instansi terkait sudah melaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada, termasuk perijinan dan surat-surat penting lainya, terkait penggunaan lahan transmigrasi yang ada di hutan lindung liandok.
“Tentunya dengan beralihnya status hutan gunung Liandok dirubah menjadi Areal Peruntukkan Lain (APL). Nah, dasar inilah yang diambil dalam membuka lahan yang dijadikan transmigrasi liandok,” jelas Rumengan.
Jika demikian, tamba Rumengan. Status lahan transmigrasi liandok sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Jadi lokasi yang menjadi lahan transmigrasi itu yang dipakai atau sesuai APL. Terkait efek telah terjadi perambahan hutan secara besar-besaran di lokasi lahan transmigrasi itu perlu ada penulusuran lebih lanjut. Dan kordinasi dengan instansi terkait. (sanlylendongan)