Airmadidi – Sekda Minut, Johannes Rumambi mengatakan pajak dan Ijin Mendirikan Bangunan harus diperhatikan camat, karena banyak bangunan sudah membangun tapi tak punya ijin.
Dikatakan Rumambi, saat sudah ada penetapan koordinat jalan, sehingga pada jalur tersebut sudah tak ada transaksi lagi. Dimana terjadi pengurusan lainnya melalui notaris, tidak lagi melalui camat. “Yang rugi nanti yang punya bangunan, itu kita tak akan bayar,” kata Sekda Rumambi.
Di Kecamatan Kauditan, Sekda Rumambi memintakan camatnya agar memperhatikan titik koordinat dan menyosialisasikan pada warga.
Terkait adanya pembangunan perumahan di perbatasan wilayah daerah, dimana ada perumahan yang membangun sudah masuk wilayah Minut. Sekda Rumambi meminta agar ada pengecekan batas wilayah, karena berdampak pada IMB dan PBB. (robintanauma)