
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH, telah menandatangani kesepakatan kerja sama dalam penanganan tahanan dan narapidana yang terpapar Covid-19 serta yang reaktif rapid testnya.
Penandatangan yang dirangkaikan dengan peresmian ini dilakukan bersama Wali Kota, Kapolresta dan Kepala Rutan Manado, di rumah singgah Covid-19 khusus tahanan di Kelurahan Bumi Beringin, Jumat (9/10/2020).
Dalam kerjasama tersebut, Pemkot Manado telah menyiapkan rumah singgah Covid-19 khusus tahanan dan narapidana.
Sementara Kapolresta Manado menyiapkan anggota pengawalan dan pengamanan.
Kajari Manado menyiapkan tahanan yg akan disidangkan dan Kepala Rutan menyiapkan tempat para tahanan yg sudah sembuh dari Covid-19.
Kajari Manado Maryono mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota Manado Dr Ir Godbless Sofcar Vicky Lumentut SH, M.Si, DEA dan jajaran yang telah membantu menyiapkan rumah singgah khusus tahanan dan narapidana.
“Rumah singgah khusus tahanan tersebut berlokasi di Kelurahan Bumi Beringin Kota Manado dimana sebelumnya merupakan bangunan Sekolah Dasar yang sudah tidak digunakan lagi,” kata Maryono kepada BeritaManado.com.
Menurut Maryono, bangunan tersebut telah disulap menjadi rumah singgah tahanan dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Tiap ruang diberi jeruji besi termasuk diatas plafon kemudian diberi sanitasi kamar mandi juga dilengkapi kamera pengawas CCTV. Disiapkan juga petugas kesehatan dari Satgas Covid-19 kota Manado yang memantau kesehatan tahanan dan lingkungan. Disiapkan juga pengamanan dari Polri, TNI, petugas Lapas/Rutan dan Satpol PP,” jelas Kajari.
Rumah singgah khusus tahanan ini, dikatakaannya terdiri dari 3 lokal dengan kapasitas tempat tidur yang dapat menampung untuk 40 orang.
“Sebelumnya tahanan yang terpapar Covid-19 dititipkan dirumah sakit rujukan pemerintah serta dititipkan di rutan/ruang khusus yang ada Polda/Polres. Namun mengingat daya tampung tahanan yang sangat terbatas sedangkan makin lama makin banyak tahanan yg masuk sehingga over capasity dan timbul masalah baru yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid -19,” jelasnya.
Sementara Rutan/Lapas menurutnya, sampai saat ini belum mau menerima tahanan baru yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dimana tahanannya beralih dahulu menjadi tahanan hakim atau perkaranya sudah diputus oleh pengadilan, baru mereka mau menerima tahanan tersebut.
“Perlu diinformasikan bahwa selama masa pandemi ini tahanan penuntut umum Kejari Manado yg terpapar Covid-19 ada sekitar 40 orang. Maka Dengan beroperasinya rumah singgah khusus tahanan dan narapidana ini sangat membantu dan meringankan beban Kejaksaan Negeri Manado,” imbuhnya
Ditambahkan, dengan adanya rumah singgah ini maka semua APH (Aparat Penegak Hukum) baik Polri, Kejaksaan , Pengadilan maupun Rutan/Lapas yang mempunyai tahanan terpapar Covid-19 dapat menitipkan tahanannya di rumah singgah ini.
“Rumah singgah khusus tahanan dan narapidana yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Manado mulai beroperasi 9 Oktober ini boleh jadi menjadi yang pertama yang ada di Indonesia dan bisa menjadi percontohan,” tandasnya.
Turut hadir dalam penanda tanganan kerja sama dan peresmian penggunaan rumah singgah ini antara lain Dandim, Danlanut, Danlantamal, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulut juga Sekda Kota Manado, para asisten dan beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
(BennyManoppo)