Tahuna-Sistem pengelolaan limbah adalah hal krusial perlu dimiliki bangunan rumah sakit. Sayang, ditengara instalasi pengelolaan limbah (IPAL) belum dimiliki Rumah Sakit Daerah Liunkendage Tahuna, Kabupaten Sangihe.
Sekretaris daerah Sangihe Ir Willy Kumentas tidak membantah Rumah Sakit Umum Daerah Liungkendage Tahuna sampai saat
ini belum memiliki IPAL.
“Memang benar RSUD Liungkendage belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah, tetapi
yang pasti tahun 2013 ini akan ada, karena penganggarannya sementara diproses,” ujar Kumentas.
Pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang
ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58
Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI nomor:340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
Karena tingkat resiko penularan penyakit yang
dapat ditimbulkannya maka air limbah rumah sakit juga tergolong limbah B3 maka
wajib mengikuti aturan pada PP 18/1999 Tentang: Pengelolaan Limbah B3 dimana Pasal 3 berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan
yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu
secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu.(gun)