TOMOHON-Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Tomohon akhirnya dipresentasikan Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak di hadapan tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU RI di Jakarta, Rabu 2 November 2011.
Dalam presentasi tersebut, secara gamblang Eman memaparkan tentang RTRW Kota Tomohon yang selanjutnya dibahas dan didiskusikan bersama oleh anggota BKPRN yang terdiri dari perwakilan di kementerian serta instansi dan lembaga terkait serta tim dari Pekot Tomohon.
Presentasi itu sendiri mendapat apresiasi dari Tim BKPRN karena pembuatannya sudah sangat baik meskipun masih ada koreksi-koreksi untuk penyempurnaan seperti pengistilahan dan penulisan dasar-dasar serta aturan dan pasal-pasal yang tersusun serta masukan-masukan dari Tim BKPRN sebagai bahan pertimbangan yang akan disampaikan secara tertulis kepada Pemkot Tomohon.
Dengan adanya asistensi ini, maka Rancangan RTRW Kota Tomohon telah memenuhi tahapan-tahapan penyusunannya dan akan diajukan ke DPRD untuk pembahasan dan penetapan menjadi Perda RTRW. Presentasi ini merupakan bagian dari tahapan untuk penetapan Ranperda RTRW yang akan menjadi acuan pembangunan di Kota Tomohon. Acara itu sendiri dibuka oleh Joessar Lubis dari Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU yang dihadiri oleh Tim BKPRN RI. (iker)