Bitung – Orang tua Devianti Agnes Lamaurang (10) bocah yang diduga meninggal, Senin (3/3/2014) siang karena malpraktek melaporkan RSUD Manembo-nembo ke Polres. Orang tua Agnes, Michael Lamaurang resmi malaporkan dugaan malpraktek kematian anaknya sesaat setelah anaknya meninggal di ruangan ICU usai diberi obat oleh perawat.
“Laporannnya sudah kami terima dan sementara kami tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda.
Namun Malonda belum mau berkomentar lebih dengan alasan masih mendalami laporan itu. Yang jelas, ia meminta keluarga korban mempercayakan kasus itu ditangani pihaknya.
“Masih terlalu pagi untuk memberikan komentar karena laporannya baru kami terima,” katanya.
Direktur RSUD Manembo-nembo, dr Jeaneste Watuna terkait dugaan malpraktek yang menewaskan bocah 10 tahun mengatakan, informasi yang diterimanya dari perawat di Ruang ICU, obat yang diberikan kepada korban sesaat sebelum meninggal dunia ada dua jenis. Yakni obat penghilang rasa muntah dan obat maag.
“Kalau dilihat sih itu obat yang tepat diberikan. Tapi kesimpulannya nanti akan kita ketahui setelah pembahasan di komite medik,” kata Watuna.
Watuna mengatakan, pihaknya juga sementara menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam komite medik untuk memastikan apakah penanganan serta pemberian obat terhadap korban sudah tepat atau tidak.
Sementara itu, Agnes salah satu siswi SD Katolik Manembo-nembo meninggal dunia setelah diberi obat di ruangan ICU RSUD Manembo-nembo. Sekujur tubuh Agnes menjadi merah dan timbul benjolan usai diberi obat hingga meninggal dunia.(abinenobm)