Bitung – Sekkot, Edison Humiang menghadiri pertemuan pemaparan persiapan penilaian status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang digelar di RSUD Manembo-nembo, Rabu (4/12/13). Persiapan ini dilakukan mengingat RSUD dipersiapkan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dilakukan pertemuan yang dihadiri Direktur RSUD Kota Bitung, dr Jeaneste Watuna dan Tenaga Khusus Bidang Kawasan Strategis Ekonomi, James Rompas.
Berdasarkan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD, dijelaskan bahwa BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD dilingkungan pemerintah daerah.
“BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip – prinsip efisiensi dan efektifitas,” jelas Humiang.
Menurutnya, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda, berbeda dengan SKPD pada umumnya. Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan feksibilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga memaparkan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 pasal 6 ayat 1 yang mengatakan bahwa penerapan PPK-BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. “Hal tersebut sejalan dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit khusunya pasal 7 ayat 3 dan pasal 20 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah wajib dikelola melalui PPK-BLU,” katanya.
Selesai pertemuan Humiang turun ke lapangan melihat langsung proses pelayanan RSUD Manembo-nembo Kota Bitung kepada masyarakat.(*/enk)