Bitung – Ketua Komisi A, Victor Tatanude meminta Dikpora Kota Bitung segera menindaklanjuti putusan MK soal penghapusan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kendati sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Kementrian Pendidikan, tapi Dikpora sudah harus menjalankan putusan tersebut.
“Dikpora jangan lagi menunda menjalankan putusan MK soal penghapusan RSBI. Itu harus segera ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran ketiap sekolah RSBI di Kota Bitung,” kata Tatanude.
Tatanude menguatirkan, jika Dikpora belum menindaklanjuti putusan MK dengan alasan masih menunggu surat dari kementrian, oknum-oknum tertentu bisa saja memanfaatkan situasi. “Kan tidak menutup kemungkinan ada sekolah yang memanfaatkan momen ini untuk tetap meminta pungutan sebanyak-banyaknya dengan alasan RSBI sudah akan ditutup,” katanya.
Tapi jika dikpora mengeluarkan surat edaran kepada sekolah dan orang tua siswa makan hal tersebut bisa dihindari. “Jangan sampai ada orang tua yang tetap rutin membayar ke sekolah padahal RSBI sudah dihapuskan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Asisten I, Fabian Kaloh. Dimana menurut Kaloh, putusan MK harus ditindaklanjuti Dikpora dengan memberikan himbauan ke sejumlah sekolah RSBI agar segera menghentikan pungutan.
“Apapun putusan MK harus ditindaklanjuti karena itu putusan hukum yang harus dijalankan,” kata Kaloh.(enk)