Manado – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang pernah berafiliasi dengan partai politik (parpol) dan diciduk oleh KPK.
Ketua Relawan Penghubung Komisi Yudisial (RPKY) Sulawesi Utara, Risat Sanger mengatakan tertangkapnya Patrialis oleh KPK tak ada kaitannya berafiliasi atau tidak dengan partai politik. Meskipun Patrialis dulunya adalah politikus PAN dan Akil Mochtar dari Golkar.
“Dalam proses apa yang terjadi di MK kalau bicara di DPR itu Akil Moechtar, nah sekarang dari pemerintah. Kan proses seleksinya tetap di DPR. Kalau bicara kelembagaan berarti kita tidak paham organisasi, lembaga kan tidak pernah salah,” katanya.
Menurutnya hakim konstitusi adalah sosok negarawan. Dia menyayangkan seorang negarawan melakukan praktik korupsi.
“Yang jadi persoalan saat ini yang duduk di MK itu sudah selesai dan dia negarawan. Tapi ternyata yang kita harapkan negarawan masih mengais-ngais gitu lho, kan ini persoalan mendasarnya,” tuturnya.
Dirinya mengatakan perlu ada perbaikan terhadap proses perekrutan hakim konstitusi. Dia mengambil contoh di Amerika ada proses ‘penetralan’ alias pensiun dari aktifitas kepartaian sebelum dicalonkan. (yusakimanuel)