Airmadidi-Kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong terhadap laporan keuangan daerah tahun 2015, membuahkan hasil opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas keberhasilan tersebut, Pemkab Minut mendapat ‘bonus’ dari Kementerian Keuangan RI berupa uang senilai Rp7,5 Miliar.
Kepada BeritaManado.com, Bupati Panambunan mengatakan, uang tersebut rencananya bakal dimanfaatkan untuk rehabilitasi gedung Pemkab Minut.
“Ya bersyukur hadiahnya sudah diterima. Kita akan gunakan untuk rehab gedung dan taman,” kata Panambunan.
Menurut Panambunan, gedung perkantoran di Minut sudah selayaknya direhab melihat kondisi saat ini.
“Kita akan tata lagi gedungnya supaya bagus dan nyaman. Kalau kantor nyaman tentu kinerja ASN akan semakin baik,” kata Panambunan.
Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan menambahkan, dana tersebut diterima pada Februari 2017.
Menurut Parengkuan, besaran dana yang diterima daerah, berbeda satu dengan yang lain dengan beberapa pertimbangan, salah satunya opini BPK RI.
“Selain WTP, dinilai juga ketepatan penyusunan APBD, penilaian seperti angka kemiskinan, jumlah penduduk dan sebagainya. Nah, Minut dapat angka standar yang hadiahnya Rp7,5 miliar,” jelas Parengkuan.(findamuhtar)