
Airmadidi-Dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2015 rupanya belum fix dan kembali akan dibahas Pemkab bersama Dekab Minut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Drs Max Silinaung MSi, Senin (13/7/2015) menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 51 tahun 2015 perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Aturan terbaru membahas tentang keseragaman dana Pilkada, misalnya untuk pengadaan seragam untuk diatur di pusat bukan KPU daerah. Jadi, ini yang perlu dibahas lagi, meskipun waktu lalu sudah disetujui dana Pilkada Minut sebesar Rp19,4 Miliar,” kata Silinaung menjelaskan.
Dia menambahkan, plot anggaran tersebut bisa berubah entah naik atau turun. Namun, Silinaung mengakui, kondisi daerah Minut dimana warga banyak bermukim di wilayah kepulauan, membutuhkan dana Pilkada yang cukup besar dibanding daerah lain.
“Wilayah tutorial Minut yang terdiri dari pulau-pulau juga jadi pertimbangan. Namun untuk saat ini, KPU Minut harus maksimalkan terlebih dahulu Rp7 Miliar dana Pilkada yang sudah lebih dulu kucurkan,” pungkas Silinaung.(Finda Muhtar)