Kepala BPMPD Mitra, Drs Piether Owu ME
MITRA, BeritaManado.com – Sebesar 40 persen dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2015 akhirnya ditransfer ke kas daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) oleh pemerintah pusat.
Dijelaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Piether Owu ME, untuk tahap pertama, dana desa yang masuk ke kas daerah sebesar Rp14,5 miliar atau 40 persen dari total Rp36 miliar lebih yang akan diterima.
“Hari ini (8/5/2015) 40 dana desa sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah Mitra,” kata Owu saat menghubungi beritamanado.com, Senin (8/6/2015).
Nantinta menurut Owu, dana desa ini akan direalisasikan ke setiap desa penerima dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
“Mulai besok pemerintah desa sudah dapat mengajukan permohonan pencairan dana dengan memasukkan proposal. Tentunya dengan menyertai seluruh dokumen atau berkas sebagai persyaratan untuk proses pencairan,” jelasnya.
Kepada desa-desa yang belum memasukan berkas ditegaskan Owu, harus segera memasukkan karena jangka waktu dana tersebut didalam kas keuangan daerah terbatas.
“Hanya tujuh hari sejak dana masuk ke kas daerah. Selanjutnya harus segera disalurkan ke setiap desa penerima. Jika tidak maka akan kembali ke kas negara,” terangnya.
Lanjut Ia menghimbau pemerintah desa, BPD bersama tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) untuk proaktif menyiapkan seluruh dokomen yang diperlukan.
“Hasil ini sendiri tak lepas dari perjuangan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati James Sumendap SH. Karena itu diharapkan agar dana desa tersebut dapat dimanfaatkan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Owu. (ruland sandag)