Airmadidi – Ruang kerja Bupati Minut, Drs Sompie Singal MBA dalam tahap pengerjaan rehab dengan nilai kontrak Rp 589.818.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Kabag Humas Pemkab Minut, Sem Tirayoh, mengatakan, rehab di lakukan sejak tanggal kontrak 21 Mei 2013, menggunakan dana APBD.
“Selain ruang kerja bupati, ada juga anggaran pengerjaan rehab atap kantor bupati,” kata Tirayoh.
Dengan rehab tersebut, Bupati Minut harus berpindah ruangan di bagian Dharma Wanita dan TP PKK Minut. Bupati pun se ruangan dengan Ketua Dharma Wanita yang adalah Istri Sekda Minut, dan Ketua TP PKK Minut yang juga istri dari Bupati Minut. (rbn)