AMURANG–Penggunaan Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAD) selama tiga tahun berturut-turut di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, hingga kini belum dilaporkan oleh 39 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan, red). Dengan demikian penggunaan Rp 3,9 miliar untuk sementara dianggap mengambang.
Kepala BP4K Kabupaten Minsel Frangky Tangkere, SP melalui Kabid Kelembagaan Yan Sumakul didampingi John Kolopita mengatakan bahwa program pemerintah ini mulai jalan sejak Tahun 2008 hingga sekarang. ” Namun 37 Gapoktan yang terima dana PUAD tersebut, laporannya sudah dikantongi BP4K. Sementara39 Gapoktan pengguna dana PUAD sejak tahun 2009-2010 hingga tahun 2011 belum dilaporkan,” ujar Sumakul.
Lanjut dia sesungguhnya tugas Tim pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT) masih mengalami kendala. ”Mereka yang harus buat laporan itu. Kami yang dibidang kelembagaan tinggal menerima laporan dari mereka itu. Memang laporan ini sangat penting. Mengingat agar pemerintah khususnya Tim teknis dapat mengetahuinya,’’ jelasnya.
Dan ini pula apabila laporannya jelas. Maka Gapoktan tersebut akan mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar 20 juta rupiah. Itupun jika dana pinjaman ke Kelompok tani oleh Gapoktan berjalan sesuai dengan juknis tersebut, ” tambah Sumakul.
Namun hal tersebut sudah pernah diperiksa Inspektorat Minsel dan BPKP Provinsi Sulut. ” Namun hasilnya saya tidak tahu,” kata dia.
Sementara itu Ketua Penyelenggara Program yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Minsel Ir Decky Keintjem mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memonitor penggunaan dana itu. ” Bulan ini Tim akan turun, dan akan segera menginventarisir Gapoktan-gapoktan penyelenggara PUAD tersebut,” ketus dia.
Diketahui setiap Gapoktan menerima dana sebesar 100 juta rupiah. Dana tersebut diperuntukkan simpan pinjam bagi Kelompok tani dibawa Binaan Gapoktan. (ape)