MANADO – Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter menegaskan, Pemerintah Kota Manado sebagai mitra kerja komisi yang dipimpinnya, harus melakukan seleksi ketat dalam penempatan personil sesuai pemberlakuan OPD yang baru nanti.
Meskipun pelaksanaannya masih terhitung 3 bulan lagi yakni 1 Januari 2017, namun Anter mengingatkan Walikota Manado GS. Vicky Lumentut sebagai pejabat pembina kepegawaian, melakukan pemetaan kualifikasi kompetensi ASN.
“Sebaiknya Walikota benar-benar melakukan pemetaan dulu baru menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya. Ini juga demi keberlangsung program yang ditetapkan pemerintah kedepan, menuju Kota CERDAS,” kata Anter.
Ditambahkan politisi partai Demokrat ini, Undang-undang nomor 5 tahun 2014, harus dipakai sebagai acuan dasar dalam pengisian jabatan. “Harus dipilah, mana yang berkinerja dan yang tidak berkinerja,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam hal tidak berkinerja terbagi dalam dua unsur yaitu, (kompeten, kualifikasi sesuai, tidak berkinerja), ASN harus mengikuti Diklat Kompetensi. (Tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja), ASN harus dirasionalisasi.
Sedangkan yang berkinerja, (Tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, berkinerja), ASN harus Diklat atau mutasi. (Kompeten, kualifikasi sesuai dan berkinerja), ASN harus dipertahankan. (MichaelTumiwang)