
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M Roskanedi SH mengatakan, Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut disampaikan Kajati saat membawakan sambutan pada Sosialisasi Peran Serta Kejaksaan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Rabu(13/2/2019) siang tadi di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
“Dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas pokok Kejaksaan RI. Kejaksaan bukan hanya melakukan tugas dibidang penegakkan hukum, tetapi juga diberikan tugas untuk menjaga ketertiban umum. Didalam pelaksanaan fungsi Kejaksaan dibidang Hukum Pidana kami mempunyai kewenangan dibidang penuntutan. Kami yang akan menentukan apakah suatu perkara bisa dilimpahkan kepengadilan atau tidak,“ ujar Roskanedi.
Disamping itu, sambung Kajati, Kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara tindak
pidana korupsi dan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dibidang Datun ini kami dapat memberikan pendampingan khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati menerangkan bahwa hal baru yang didapatkan Kejati berkaitan dengan tugasnya adalah pengalaman dan
pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah atau yang dikenal sebagai TP4D.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam TP4D ini, tentunya sesuai dengan permintaan dari instansi yang bersangkutan, namun terlebih dahulu akan dilakukan telaahan apakah bisa atau tidak dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejati Sulut terhadap proyek atau pekerjaan yang dimohonkan.
“Bisa juga tanpa adanya permintaan kami bisa melakukan pengawalan karena kami juga fungsinya untuk mengawasi berlangsungnya pembangunan didaerah,” katanya.
Setelah menyampaikan sambutan, Kajati juga langsung diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dengan judul pemaparan yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D) KejatiSulut.
Selain Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precesely Sitepu SH MH juga menjadi narasumber yang menyampaikan pemaparan dengan judul Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Apada Asintel Kejati Sulut LaHaja SH yang membawakan materi dengan judul Pengawasan Barang Cetakan Keluar dan Masuk Melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Sosialisasi ini didihadiri langsung oleh General Manajer Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai sekaligus
membuka Sosialisasi dan memberikan sambutan diawal acara.
Sedangkan dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulut turut dihadiri oleh Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara SH ,Kajari Manado
Maryono SH MH, Kasi Penkum Yoni E Mallaka SH, Kasi D (TP4D) Sterry F Andih SH, serta para Kepala Seksi dibidang
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.
Peserta sosialiasi ini adalah perwakilan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII, perwakilan dari maskapai penerbangan,
perwakilan dari Imigrasi Sulut, perwakilan dari Bea Cukai Sulut serta anak perusahaan Angkasa Pura.
(***/sri)