Ketua Harian DPD PAMI Sulut Maykel Tielung.
Amurang–Demi eksistensi organisasi Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), ketua dewan pendiri (Depen) PAMI Noldy Pratasis yang juga ketua umum, telah mengeluarkan surat keputusan untuk dua personil anggota PAMI, masing-masing, Rommy Rumengan dan Calvin Castro. Hal ini dibenarkan ketua umum PAMI, melalui ketua Harian Maykel Tielung.
Bahkan, SK pemecatan keduanya sudah dikeluarkkan beberapa bulan lalu, yakni untuk Rommy Rumengan SK nya tertanggal 7 Oktober 2011 dan untuk Calvin Castro tertanggal 9 November 2011.
“Ya, memang SK pemecatan untuk keduanya sudah lama ada, dan ditandatangani langsung oleh ketua dewan pendiri Noldy Pratasis. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat secara organisatoris,” papar Tielung.
Sementara, untuk posisi Calvin Castro sendiri sudah digantikan oleh John Paransi sebagai Koordinator Daerah (Korda Sulut). “Ini sesuai aturan, kembali mengacu kepada anggaran dasar. Dan PAMI bukan OKP atau seperti organisasi lainnya. Pemecatan keduanya berdasarkan Pasal 10 ayat 1d anggaran dasar yang isinya: Dewan Pendiri mengawasi kinerja organisasi secara keseluruhan. Dan pasal 10 ayat 2 : Dalam hal kepentingan memaksa ketua Depen PAMI dapat melakukan keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme rapat untuk kepentingan kehormatan organisasi. Jadi sudah sesuai aturan,” ungkap Tielung.
Sementara, Koordinator Daerah PAMI Sulut John Paransi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kepentingan organisasi dirinya tetap mengacu kepada aturan. “Pastinya kami tetap pada prinsip awal yaitu untuk membela kepentingan masyarakat luas. Dan saya berkomitmen untuk Sulut, PAMI akan terus menjaga jati diri.” tukas Paransi.
Disisi lain, Paransi menambahkan, jika ada oknum yang mengatasnamakan PAMI dengan sifat dan sikap intervensi agar tidak dilayani.(*and)