Bitung – Tingkat kesadaran berlalulintas pengendara bermotor roda dua di Kota Bitung rupanya masih perlu perhatian.
Buktinya, selama Operasi Zebra Samrat 2018 digelar jajaran Polres Bitung dari tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018, roda dua masih mendominasi pelanggaran berlalulintas.
“Jenis pelanggaran juga masih seputaran tidak menggunakan alat keselamatan yakni helm SNI dan tidak dilengkapi surat-surat,” kata Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK, Jumat (16/11/2018).
Pun demikian kata Andri, jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dengan jenis operasi yang sama, tahun 2018 ini pelanggaran roda dua mengalami penurunan dari 316 pelanggaran menjadi 212 pelanggaran.
“Untuk roda empat atau mobil dan kendaraan khusus juga mengalami penurunan yakni, 190 pelanggaran menjadi 178 pelanggaran,” katanya.
Kendati data pelanggaran berlalulintas selama Operasi Zebra Samrat 2018 menunjukkan tren penurunan, namun pihak Andri mengaku akan terus meningkatkan operasi rutin dan patroli.
“Harus dipahami operasi kami gelar untuk menyadarkan pengendara agar sadar dan patuh aturan berlalulintas serta menjaga keselamatan di jalan. Jika semua sudah paham dan sadar tentu angka pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan bisa ditekan,” katanya.
Adapun data penindakan hasil Operasi Zebra Samrat 2018, yakni SIM sebanyak 162 disita, STNK ada 355 disita dan kendaraan ada 22 disita.
Sedangkan jenis pelanggaran adalah, tidak penggunaan alat keselamatan seperti helm dan safety belt, berkendara dibawah umur, melawan arus lalulintas, menggunakan HP saat berkendara dan tidak membawa surat-surat saat berkendara.
(abinenobm)